HotelInfantesAgres - Tempat Tanya Jawab Pelajaran & Ilmu Pengetahuan Logo

In PPKn / Sekolah Menengah Atas | 2025-07-11

Ketentuan perubahan pasal 66 ayat 1 sampai ke 6 tentang ketenagakerjaan

Asked by diastutidewi896

Answer (3)

Answer is in the attachment below.

Answered by Anonymous | 2024-06-10

The decimal 4.27 repeating can be converted into the mixed number 4 \frac{3}{11} by separating the whole number and converting the repeating decimal into a fraction. The repeating decimal is set as an equation and solved to find its fractional form. Finally, both parts are combined to form the mixed number.
;

Answered by Anonymous | 2024-10-01

Berikut penjelasan terbaru dan valid dari ketentuan Pasal 66 ayat 1–6 UU Ketenagakerjaan (UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, menggantikan UU No. 13/2003 dan perubahan sebelumnya): Pasal 66 Ayat 1–6 (UU No. 6 Tahun 2023) 1. (1) Hubungan kerja antara perusahaan alih daya (outsourcing) dan pekerja/buruh dibangun melalui Perjanjian Kerja tertulis, baik untuk waktu tertentu (PKWT) maupun tidak tertentu (PKWTT) . 2. (2) Perusahaan alih daya memiliki tanggung jawab penuh atas perlindungan pekerja, upah, kesejahteraan, persyaratan kerja, dan penyelesaian perselisihan, sesuai undang‑undang (). 3. (3) Jika pekerja dipekerjakan lewat PKWT dan terjadi pergantian perusahaan alih daya, hak pekerja harus dialihkan secara penuh ke perusahaan baru selama pekerjaan tersebut tetap tersedia (). 4. (4) Perusahaan alih daya wajib berbentuk badan hukum dan memiliki izin usaha dari pemerintah pusat . 5. (5) Izin usaha tersebut harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat . 6. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang perlindungan pekerja dan perizinan usaha diatur dalam Peraturan Pemerintah .⸻ Konteks dan Perubahan Signifikan • Sebelumnya, Pasal 66 UU No. 13/2003 membatasi outsourcing hanya pada pekerjaan non-inti. UU No. 6/2023 menghapus batasan tersebut, memperbolehkan outsourcing termasuk untuk pekerjaan inti, selama memenuhi syarat hukum dan perizinan . • Penghapusan Pasal 64 dan 65 menegaskan transformasi regulasi outsourcing ke arah yang lebih fleksibel dan berbasis izin badan hukum resmi (). • Ketentuan ini pernah menghadapi judicial review di MK karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hak-hak pekerja dan berpotensi melanggar hak konstitusional dari UUD 1945 .⸻✅ Ringkasan IntiAyat Inti Ketentuan(1) Harus ada perjanjian kerja tertulis (PKWT/PKWTT)(2) Tanggung jawab pekerja ada di perusahaan alih daya sepenuhnya(3) Hak pekerja tetap dilindungi jika perusahaan berganti(4) Outsourcing hanya boleh dilakukan oleh badan hukum resmi(5) Izin usaha harus memenuhi standar nasional(6) Rincian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah⸻

Answered by rapipap27 | 2025-07-11