HotelInfantesAgres - Tempat Tanya Jawab Pelajaran & Ilmu Pengetahuan Logo

In B. Arab / Sekolah Menengah Atas | 2025-07-07

Hadits tentang buruk nya berpacaran

Asked by flowvicky9090

Answer (3)

Well, I guess it's acceptable in defense of one's self, family, and property.
I know that's only one, but when you get right down to it, I can't think of any more,

Answered by AL2006 | 2024-06-10

Violence may be considered acceptable in three main contexts: self-defense against threats, defense of others in danger, and, in historical contexts, during warfare for national defense. These scenarios often have moral and legal implications. The justification for violence is typically based on the necessity to protect oneself or others from harm.
;

Answered by AL2006 | 2025-06-12

Penjelasan:Berikut adalah hadits-hadits yang berkaitan dengan larangan dan keburukan berpacaran, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit kata "pacaran", karena istilah itu tidak dikenal di masa Rasulullah ﷺ. Namun, berpacaran sebagaimana yang umum terjadi (khalwat, menyentuh, bermesraan tanpa nikah) termasuk dalam perkara yang dilarang dalam Islam. Inilah beberapa hadits yang menegaskan bahayanya:---✅ 1. Larangan Khalwat (berduaan) antara laki-laki dan perempuan non-mahram Hadits:> لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ"Lā yakhluwanna rajulun bimra’atin illā wa ma‘ahā żū maḥram."Artinya:“Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita, kecuali disertai mahramnya.”(HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341)---✅ 2. Setan menjadi pihak ketiga dalam khalwat Hadits:> مَا خَلَا رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ الشَّيْطَانُ ثَالِثَهُمَا"Mā khalā rajulun bimra’atin illā kāna asy-syayṭānu thālitsahumā."Artinya:“Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali syaitan menjadi pihak ketiganya.”(HR. Tirmidzi no. 2165 – hasan sahih)---✅ 3. Mendekati zina dilarang (termasuk pacaran) Al-Qur’an (QS. Al-Isra: 32):> وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا"Wa lā taqrabū az-zinā, innahū kāna fāḥisyatan wa sā’a sabīlā."Artinya:“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” Pacaran biasanya mengarah pada zina secara bertahap:Melalui pandangan, sentuhan, pelukan, ciuman, hingga akhirnya perzinahan. Maka Allah melarang “mendekati” zina, bukan hanya perbuatannya.---✅ 4. Sentuhan lawan jenis tanpa ikatan halal adalah dosa Hadits:> لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ"La’an yuṭ‘ana fī ra’si aḥadikum bimikhyāṭin min ḥadīdin khayrun lahu min an yamassa imra’atan lā taḥillu lah."Artinya:“Sesungguhnya ditusuknya kepala seseorang dengan jarum besi lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”(HR. Thabrani – dinilai hasan oleh Al-Albani)---✅ 5. Pandangan adalah panah dari setan Hadits:> النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ"An-naẓrah sahmun min sihāmi iblīs."Artinya:“Pandangan (kepada lawan jenis dengan syahwat) adalah salah satu anak panah dari panah-panah Iblis.”(HR. Al-Hakim, hasan)---✅ Kesimpulan:Pacaran seperti yang marak saat ini bukan sekadar tidak dianjurkan, tapi termasuk dalam perbuatan yang mendekati zina dan membuka pintu-pintu maksiat.Islam menganjurkan untuk menikah jika sudah mampu, dan menjaga pandangan serta kehormatan hingga saat itu tiba.---

Answered by shippa1011 | 2025-07-09